JAKARTA, Indonesia —Sejak meluasnya Korean Wave (hallyu) bak virus ke seluruh penjuru dunia, minat para wisatawan untuk mengunjungi Korea Selatan terus meningkat. Tak terkecuali turis asal Indonesia.
Para penggemar K-pop, K-drama, K-movie, K-fashion dan seluruh bentuk produk dari yang menggerakkan hallyu, tentu memiliki mimpi serupa, untuk bisa menjejakkan kaki di Negeri Ginseng.
Tapi tentu saja, sebelum bisa bepergian ke Korea Selatan, pemilik paspor Indonesia harus terlebih dahulu melewati proses pengajuan visa. Jika visa disetujui oleh Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia, maka seseorang bisa bepergian ke Korea.
Hingga saat ini memang belum ada kebijakan dari Korea untuk membebaskan visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Padahal sebaliknya, pemilik paspor Korea bisa datang ke Indonesia tanpa visa dengan maksimum durasi tinggal selama 30 hari.
Secara global, berdasarkan Global Passport Power Rank 2018, paspor Korea Selatan berada di posisi kedua terkuat di dunia. Pemilik paspor Korea bisa masuk ke 163 negara tanpa visa. Di posisi pertama ada Singapura yang paspornya bisa digunakan untuk masuk ke 164 negara. Sementara paspor Indonesia berada di posisi 62, jauh di bawah Korea Selatan. Paspor Indonesia hanya bisa dipakai untuk masuk ke 70 negara tanpa visa atau dengan visa on-arrival.
Pihak Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia sendiri mengakui bahwa minat turis WNI mengunjungi Korea kian bertambah setiap tahun. Terbukti, di tahun 2010 lalu, ada sekitar 44.286 aplikasi visa yang masuk ke Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia. Tujuh tahun setelahnya, tepatnya di 2017, angka tersebut melonjak hingga tiga kali lipat yakni sebanyak 138.473 aplikasi.