Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan (IDN Times/Pitoko)
Selain itu, Aan menyatakan, ada ratusan pemilik truk angkutan barang yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan barang.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang, dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.
Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali, dan meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tutur Aan.