Jakarta, IDN Times - Menteri Perhutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan. Raja juli mengatakan, izin pemanfaatan hutan yang akan dicabut itu seluas 526.144 hektare.
"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Raja Juli mengatakan, Presiden Prabowo juga berpesan agar pemanfaatan fungsi hutan juga dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat.