Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Agenda VIDA x ICSF Media Clinic Eps 3 “Sambut Hari Data Privasi Internasional, Seperti Apa Implementasi Kebijakan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia?”, Kamis (27/1/2022) (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Meningkatnya interaksi masyarakat di dunia digital, tentu akan menuntut ekosistem digital yang kondusif dan aman, terutama menyangkut data privasi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik, diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia. 

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo), Teguh Arifiadi, mengatakan RUU PDP masih dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR.

"Diharapkan bisa meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi,” kata dia dalam agenda VIDA x ICSF Media Clinic Eps 3 “Sambut Hari Data Privasi Internasional, Seperti Apa Implementasi Kebijakan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia?” Kamis (27/1/2022).

1. Sedang susun aturan denda pelanggaran prinsip PDP

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Google Street View)

Selain itu, dalam prosesnya, Kominfo mengklaim akan berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.

“Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” ujar Teguh.

2. RUU PDP akan atur kebijakan detil, definisi dan hak pemilik data pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di