Jakarta, IDN Times - Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jemy merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 November 2022. Jemy juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan bersama 22 saksi lainnya.
Berdasarkan ‘Peta Aktor Korupsi BTS BAKTI Kominfo’ yang diterima IDN Times, nama Jemy berada di posisi tengah dengan peran penting yang berhubungan langsung dengan tersangka eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latief (AAL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana enggan menjawab terkait peta aktor korupsi BTS Kominfo ini saat dikonfirmasi IDN Times.
Ketut juga belum bisa menjawab tentang informasi soal Jemy sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Saya belum dapat info, nanti saya cek,” kata Ketut, Rabu (24/5/2023).
Ia hanya memastikan, Kejagung masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk memeriksa Jemy kembali.
Kejagung juga masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.
“Perkara masih sedang berjalan, tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.
Lalu bagaimana peran Jemy dalam kasus yang merugikan negara Rp8,32 triliun itu?