Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman. Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden.
Dalam pasal tersebut disebutkan partai atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019.
Selain itu MK juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual kepada semua partai politik peserta Pemilu 2014 yang akan maju dalam Pemilu 2019. Keputusan ini membuat partai lama peserta Pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.
Keputusan inilah yang membuat Ketua KPU Arief Budiman ketar-ketir. Sebab verifikasi faktual terhadap partai-partai peserta Pemilu 2014 akan memakan waktu. Sangat mungkin pekerjaan baru ini akan berimbas pada mundurnya jadwal Pemilu 2019.
"Ya KPU rapat pleno dulu, untuk melihat isi putusan seperti apa, jadi nanti kan mau dilihat banyak hal," kata Arief di Gedung DPR RI, Kamis (11/1).