Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan narapidana dengan berbagai kasus ikut meramaikan kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), setelah kini statusnya sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan narapidana diperbolehkan maju sebagai caleg seiring dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Putusan itu memperbolehkan mantan narapidana menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD dengan catatan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara.
Kemudian, bagi mantan narapidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.
KPU juga sudah merilis daftar nama narapidana yang dinyatakan MS sebagi bacaleg DPR RI dan DPD. Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, jumlah nama bacaleg eks narapidana itu ada 67 orang.
"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 11 dan 12," kata Idham kepada awak media, Minggu (27/8/2023).
Lantas, apakah etis mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif? Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih.