Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Sekjen ASEAN Lim Jock Hoi, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Sekjen ASEAN Kao Kim Hourn. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Silmy Karim, menjelaskan informasi terkait Regulation Visa for Journalist untuk meliput acara ASEAN Summit 2023 yang akan diselenggarakan pada 5-6 September 2023, di Jakarta.

Jurnalis asing harus memenuhi norma aturan dan norma kebijakan yang ditetapkan oleh panitia ASEAN Summit 2023 agar bisa masuk dan meliput acara tersebut.

"Tidak mungkin saya membuka jalur khusus jurnalis. Jadi nanti ada koordinasi mengenai jurnalis dan yang mengerti itu panitia," ujar Silmy Karim dalam acara Konferensi Pers Road to ASEAN Summit 2023 dengan tema "Kesiapan Imigrasi Jelang KTT ke-43 ASEAN", pada Rabu (23/8/2023).

 

1. Syarat-syarat untuk mengurus visa kunjungan bagi jurnalis asing

IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Silmy menjelaskan, jurnalis asing perlu mengurus visa kunjungan untuk mendapatkan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Berikut merupakan syarat-syaratnya;

  1. Paspor dengan masa aktif lebih dari 6 bulan.
  2. Letter of Guarantae dari guarantor.
  3. Bukti biaya hidup minimal 2000 dolar AS atau setara.
  4. Tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indonesia.
  5. Pas foto berwarna terbaru.
  6. Rekomendasi dari agensi yang relate.

Kalau melalui panitia tekakora ini perlu waktu 1-2 minggu agar jurnalis asing mendapatkan izin meliput. Tekakora ini merupakan urusan Kementerian Luar Negeri.

2. Dengan surat undangan dari panitia ASEAN Summit 2023, visa online dapat diurus maksimal 24 jam

Editorial Team

Tonton lebih seru di