Jakarta, IDN Times - Harmonisasi dokumen pelaku perjalanan terkait COVID-19 atau standar protokol kesehatan sangat penting untuk mempromosikan mobilitas global dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun publik pasti bertanya-tanya soal bagaimana kelanjutan protokol kesehatan (prokes) tersebut setelah pandemi berakhir.
Pemerintah Indonesia diketahui mulai melonggarkan pembatasan perjalanan sambil menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko kesehatan. Termasuk juga dengan penerapan pedoman protokol kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan harmonisasi dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko sambil mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti epidemiologi penyakit dan kapasitas sistem kesehatan.
"Beberapa aspek penting dalam harmonisasi standar protokol kesehatan tersebut meliputi aspek politik dan hukum, kapasitas dan keterjangkauan negara, masalah etika, teknis, kemampuan beradaptasi dengan situasi yang berubah cepat, dan penggunaan teknologi," kata Menkes Budi pada konferensi pers 2nd HMM di Bali, Kamis (27/10/2022).