Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, blak-blakan mengungkap kronologi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19.
Permenkes tersebut menjadi dasar adanya vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksin berbayar yang saat ini menuai polemik di tengah pandemik.
"Untuk memberikan background bapak ibu, 26 Juni, itu ada rapat di Kemenko Perekonomian atas inisiatif dari KPC-PEN melihat bahwa vaksinasi Gotong Royong itu speed-nya sangat perlu ditingkatkan. Vaksinasi Gotong Royong itu mungkin sekarang speed-nya itu 10.000 sampai 15.000 per hari, dari target 1,5 juta baru 300.000, jadi memang ada concern. Ini kok lamban yang sisinya vaksin Gotong Royong," beber Budi, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa (13/7/2021).