Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga masyarakat sipil menyampaikan somasi terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (30/7/2021). Somasi itu disampaikan lantaran hingga kini Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021 mengenai vaksin gotong royong berbayar belum juga dicabut oleh Budi.
Permenkes itu yang kemudian dijadikan dasar hukum bagi Kementerian BUMN untuk menjual vaksin COVID-19 merek Sinopharm melalui gerai Kimia Farma di enam kota di Indonesia. Pemerintah menetapkan harga dua dosis vaksin Sinopharm mencapai Rp879.140.
Setelah menuai banyak kritik dari publik, Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian membatalkan kebijakan tersebut. Namun, dasar hukum pembuatan kebijakan itu tak ikut dicabut. Artinya, penjualan vaksin masih terbuka dilakukan di gerai Kimia Farma.
"Menurut kami, pembatalan ketentuan vaksin berbayar tidak cukup hanya disampaikan secara verbal, karena sebagai negara hukum, pembatalan harus diikuti dengan penerbitan peraturan yang setingkat, demi menjamin kepastian hukum," demikian salah satu isi somasi yang diajukan oleh 10 lembaga masyarakat sipil dan pusat studi hukum dari beberapa universitas pada hari ini.
Perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, Muhammad Isnur, mengapresiasi pernyataan pembatalan vaksin berbayar yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Tetapi, lantaran kebijakan Jokowi sering kali tidak konsisten, maka masyarakat sipil mendesak Permenkes tersebut segera dicabut.
"Kami mendesak Menkes segera mengeluarkan Permenkes untuk mencabut ketentuan pasal 1 angka 5 Permenkes nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemik. Kami minta agar Permenkes segera dicabut dalam waktu 7X24 jam," ungkap Isnur.
Apa langkah selanjutnya bila Permenkes nomor 19 tahun 2021 tidak dicabut dalam kurun waktu satu pekan mendatang?