ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Aturan tersebut juga menuliskan untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta, hal ini tertuang di Pasal 22.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," bunyi pasal tersebut.
Sementara, tarif maksimal untuk vaksinasi gotong royong jalur mandiri ditetapkan oleh Menteri sesuai pasal dan tidak boleh melebihi nilai maksimal.
"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat 1 dan 2 pada pasal 23.
Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 menegaskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda. Jenis vaksin COVID-19 ditentukan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan peraturan-undangan.
"Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Pasal 7.