Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjatuhkan sanksi ke rumah sakit di Papua yang mengabaikan ibu hamil yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan hingga meninggal dunia di jalan.
"Di Undang-undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan. BPJS Kesehatan pasti akan membayar, jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” tegas Budi di Gedung Kemenkes, Kamis (27/11/2025).
