Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kekerasan pada petugas medis tidak dibenarkan

  • Menkes tidak akan toleransi kekerasan terhadap tenaga medis

  • Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memberi dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Dr. Syahpri dan RSUD Sekayu.

Ia menegaskan akan memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan sampai tuntas terkait insiden kekerasan yang dilakukan keluarga pasien terhadap Syahpri di RSUD Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025.

“Saya mendukung sepenuhnya bahwa kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” tegas Budi di Instagram pribadinya dikutip, Senin (18/8/2/2025)

1. Kekerasan pada petugas medis tidak dibenarkan

ilustrasi tindakan medis di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Budi menilai kekerasan terhadap tenaga medis tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Dia sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia mengabdi di Kabupaten Sekayu.

"Lokasi yang ditempuh empat jam dari Kota Palembang. Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat menjalankan tugas, dan setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," ucapnya.

2. Menkes tidak akan toleransi

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Menurut Menkes, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.

"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," ujarnya.

3. Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum

Nakes RSUD A.M Parikesit Lakukan Pemeriksaan pada Anak Pasien Demam Berdarah (Ilustrasi)

Ia menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.

Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya. Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Budi.

Editorial Team