Jakarta, IDN Times — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, penerapan sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) tidak menghapus peran perguruan tinggi.
Model ini, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dinilai sebagai solusi untuk mempercepat pemenuhan serta pemerataan tenaga dokter spesialis di Indonesia.
Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025), Budi menyampaikan, pendekatan baru ini membuka kolaborasi lebih luas antara rumah sakit, universitas, dan kolegium profesi.
“Penyelenggara utama bukan berarti eksklusif. Rumah sakit tetap wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi sesuai standar pendidikan tinggi kedokteran,” kata dia, dikutip dari siaran pers, Selasa (21/10/2025).