Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengubah tiga istilah yang kerap digunakan dalam penanganan pandemik COVID-19. Tiga istilah yang diubah itu yakni ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Tiga istilah itu diubah menjadi kasus suspek, probable, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
Perubahan istilah itu disampaikan oleh juru bicara khusus pemerintah mengenai penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2020.
"Perubahan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/Menkes/413/2020. Surat itu merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," tutur pria yang akrab disapa Yuri itu.
Ia menjelaskan ke depan pemerintah akan menggunakan pedoman itu dalam mengendalikan COVID-19 baik di level pemerintah, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota.
Lalu, apakah dengan adanya perubahan itu bisa mengubah sistem pelaporan kasus pandemik COVID-19 di hari-hari berikutnya?