Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi pemerintah akan mendapat tambahan pemasukan mencapai Rp179 triliun dengan menaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Terakhir tarif cukai rokok mengalami kenaikan pada 2018 lalu sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Ketika itu tarif cukai per gram yang paling tinggi mencapai Rp625 per batangnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Srimul itu, niat pemerintah untuk menaikan harga cukai rokok sudah dibahas dalam rapat terbatas mengenai RUU APBN tahun 2020. Rapat ketika itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Penerimaan (pendapatan) diperkirakan untuk tahun depan Rp179 triliun. Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan. Kami pastikan bisa diamankan," kata Srimul kepada media pada Jumat (13/9) di Istana Negara.
Kapan kenaikan tarif cukai rokok mulai diberlakukan?