Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, pemerintah tengah menggodok mekanisme pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Program ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memulihkan aset-aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
"Terkait tax amnesty sedang kami rumuskan. Kita tahu sebelumnya ada tax amnesty jilid I dan II. Ke depan ini memang salah satu mekanisme yang disiapkan untuk memberikan ruang, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik itu di dalam atau di luar negeri lewat program tax amnesty," ujar Budi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Ia pun meminta kepada publik agar menunggu tindak lanjut atau mekanisme soal rencana penerapan tax amnesty yang bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di sisi lain, Budi kembali menegaskan di dalam penegakan hukum tidak ada istilah pemberian maaf, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Kami tidak akan tebang pilih dan tak ada politisasi hukum. Tunggu saja nanti akan ada episode-episode selanjutnya," tutur dia.