Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri mencapai 9,2 juta orang. Namun, lebih dari separuhnya bekerja secara ilegal di luar negeri.
Menurut Mahfud, TKI yang bekerja secara ilegal tidak hanya akan menyusahkan diri sendiri tetapi juga pemerintah, seandainya terjadi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
"Jumlah pekerja migran Indonesia itu kira-kira 9.200.000, separuh di antaranya sekitar 4,6 juta itu ilegal. Yang ilegal itu bukan hanya sering merepotkan yang bersangkutan, tetapi juga merepotkan kita semua seluruh Bangsa Indonesia. Mereka itu mencari kerja atas inisiatif sendiri, tidak konsultasi ke pemerintah," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube BP2MI, pada Selasa (20/6/2023).
Para PMI ilegal itu diiming-imingi gaji besar oleh para calo. Saat para calon PMI tak punya paspor, calo bersedia membantu membuatkannya.
"Tapi, ketika tiba di negara tujuan, paspornya ditahan. Gajinya gak dibayar. Mau pulang ke Indonesia tidak bisa. Kemudian, banyak yang disiksa. Sampai matanya gak bisa berkedip, sampai matanya buta, kakinya patah dan banyak juga yang meninggal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud ikut memerhatikan pengiriman PMI karena menjadi pimpinan satuan tugas melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, pekerja migran ilegal di luar negeri sulit mendapat perlindungan hukum.
"Alhasil, pemerintah yang mau menolong juga sulit. Misalnya terlantar dan gajinya gak dibayar. Mereka mau pulang paspornya ditahan oleh majikan atau agen. Padahal, niat awalnya ketika pamit ke orang tua akan bantu perekonomian keluarga," tutur dia.