Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendoakan agar terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E diberikan hukuman ringan oleh majelis hakim. Meski begitu, ia mewanti-wanti setelah vonis dijatuhkan, publik dan Eliezer harus tetap bersikap sportif dalam menghadapi persidangan.
"Bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ungkap Mahfud dalam cuitannya yang dikutip, Jumat (27/1/2023).
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku senang saat mengetahui namanya ikut disebut Eliezer dalam nota pembelaan. Polisi dengan pangkat terendah itu mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak, termasuk Mahfud.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan. Tapi, itu semua terserah kepada majelis hakim," ujarnya lagi.
Mahfud pun mengenang kembali ketika kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkuak. Sejak awal publik sudah sangsi bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Eliezer. Namun, semua menjadi terang pada 8 Agustus 2022 lalu berkat pengakuan jujur Eliezer.
"Kamu membuka rahasia kasus, bahwa pada faktanya bukan tembak menembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan, sejak 8 Juli, kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, pada 8 Agustus kamu bilang itu pembunuhan," tutur dia.
Lalu, apa saja yang disampaikan oleh Eliezer di dalam nota pembelaannya?