Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai tidak masuk akal seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menaikan status hukum Muhaimin Iskandar.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa oleh komisi antirasuah pada 7 September 2023 terkait dugaan korupsi sistem proteksi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat itu status Cak Imin masih sebagai saksi.
Mahfud mengatakan kasus yang melibatkan Cak Imin sudah lama. Sehingga, bila ia benar-benar terlibat, maka penyidik KPK seharusnya sudah menetapkan Cak Imin sejak lama.
"Sepengetahuan saya, hasil nguping saya ke teman-teman KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Kalau menurut saya, secara logika, kayaknya sih gak mungkin jadi tersangka," ungkap Mahfud ketika ditanya oleh IDN Times di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengakui bahwa komisi antirasuah tidak bisa dipengaruhi. Sebab, KPK adalah lembaga di rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet.
"Dia (KPK) itu seperti Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Bawaslu hingga KPU (Komisi Pemilihan Umum), tetap independen. Jadi, saya tidak tahu kalau arahnya ke sana (Cak Imin jadi tersangka). Tapi, kita lihat," tutur dia.
Ia kembali menegaskan secara logika hukum seharusnya Cak Imin tidak dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah. Apalagi sudah ada tiga orang bawahannya pada 2012 lalu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.