Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengimbau semua pihak agar tidak ada yang mengintimidasi dan mengancam orang tua Bima Yudho Saputro.
Sebab, kata Mahfud, subjek hukum yang bertanggung jawab adalah Bima, yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mewanti-wanti agar tak ada satu pun orang yang mengancam orang tua Bima, yang bekerja sebagai ASN di Lampung.
"Saya mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi, karena tidak ada hubungan dengan Bima, karena Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri," ungkap Mahfud, usai melakukan sidak angkutan mudik 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
"Jangan malah orang tuanya ditekan, diancam, dimintai nomor rekeningnya, diminta akte lahir hingga ijazah. Itu tidak boleh karena melanggar hak-hak pribadi," sambungnya.
Mahfud pun meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bima dipisah. Dia menyebut ada tiga proses hukum yang mungkin dihadapi oleh pemuda yang kini berada di Australia itu.
"Pertama, diproses secara hukum atau diadili secara hukum, kedua, restorative justice bila ada yang merasa difitnah dan terhina. Kemudian diberi maaf dan diselesaikan secara baik-baik," tutur dia.
Ketiga, kata Mahfud, dibebaskan karena itu adalah aspirasi biasa. Ia juga meminta agar kedua orang tua Bima diperlakukan secara wajar sesuai dengan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Lalu, bagaimana nasib laporan di Polda Lampung terhadap Bima?