Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD mengaku turut kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Samin Tan. Akibatnya, terdakwa Samin Tan divonis bebas. Padahal, di tingkat pengadilan pertama, Samin Tan terbukti telah menyuap mantan anggota komisi VII DPR Eni Saragih senilai Rp4 miliar.
Uang suap itu diberikan oleh pengusaha batu bara tersebut melalui tenaga ahli Eni yakni Tahta Maharaya. Samin Tan berharap dengan memberikan uang suap itu, perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara (PKP2B) bagi perusahaannya yakni PT Asmindo Koalindo Tuhub (AKT), tetap berlanjut dan tak diputus oleh Kementerian ESDM. Gara-gara PKP2B diputus, PT AKT milik Samin Tan tak bisa lagi menambang dan menjual batu baranya.
Meski terbukti ada perbuatan menyuap yang dilakukan oleh Samin Tan kepada Eni, tapi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah membebaskan pengusaha batu bara itu. Komisi antirasuah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, hakim agung pada 9 Juni 2022 lalu justru memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.
Di sisi lain, meski Mahfud kecewa terhadap proses peradilan terhadap Samin Tan, tetapi ia tak bisa ikut campur. "Anda harus tahu kita tak boleh intervensi pengadilan. Pengadilan punya alasan-alasannya sendiri ketika ia membebaskan orang," ungkap Mahfud yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Senin, (20/6/2022).
"Begitu juga dengan dugaan praktik korupsi. Kalau memang misalnya alat buktinya tidak cukup, gimana? Kalau dari Kejaksaan Agung dan KPK kan saya lihat suda tegas, tapi MA justru berpendapat lain. Memang struktur kenegaraannya begitu. Orang-orang kecewa, kita dan rakyat juga kecewa," tutur dia lagi.
Lantaran kinerja penegakan hukum yang kembali membuat publik kecewa maka hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Harian Kompas menunjukkan anjloknya tingkat kepercayaan terhadap kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin. Lalu, apa tanggapan Mahfud soal hasil survei tersebut?
