Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Mahfud menyebut, ada dugaan rasuah lainnya yang dilakukan oleh Enembe. Mulai dari dugaan penyelewengan dana operasional pimpinan yang mencapai ratusan miliar, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.
"Jadi, kasus Lukas Enembe ini bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, laporan dari PPATK sudah menunjukkan adanya ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang tersebut. PPATK, kata Mahfud, telah menuangkan ke dalam 12 hasil analisis dan sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe resmi diumumkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi senilai Rp1 miliar pada 14 September 2022 lalu. Nama Enembe disebut jadi tersangka, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Namun, penetapan status tersangka Enembe direspons negatif oleh para pendukungnya. Ratusan warga dari Pegunungan Tengah mendatangi rumah pribadi Enembe dan menjaganya agar tak dibawa ke kantor KPK. Bahkan, mereka bakal berunjuk rasa besar-besaran di Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Apa tanggapan Mahfud terkait rencana aksi unjuk rasa untuk membela Lukas Enembe itu?