Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindak lanjuti wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim itu akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Tim pertama yang bertugas untuk membuat intrepretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Ini akan dilakukan oleh Kemenkominfo," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang direkam dalam video dan tayang di YouTube pada Jumat (19/2/2021).
Tim kedua, kata Mahfud, adalah rencana revisi UU ITE. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengakomodasi respons bahwa UU tersebut mengandung pasal karet dan diskriminatif.
Keputusan itu untuk menindak lanjuti instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo apakah UU tersebut lebih banyak merugikan rakyat atau tidak. Oleh sebab itu, dengan dibentuknya kedua tim akan dibahas pasal-pasal mana saja yang dianggap multitafsir sehingga bisa menjerat siapapun.
"Tim ini akan mendengar masukan dari semua ahli, LSM, gerakan pro demokrasi untuk mendiskusikan apakah UU ini benar-benar perlu untuk direvisi," tutur pria yang sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mengapa pemerintah tidak langsung mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) saja bila menilai ada pasal-pasal karet di dalam UU ITE?