Menko Mahfud Minta Upaya Pemusnahan Bukti Korupsi di Kementan Diusut

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut upaya pemusnahan barang bukti di Kementerian Pertanian. Sebab, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari tindak kejahatan menghalangi penyidikan. Pemusnahan dokumen ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah ketika pada pekan lalu hendak melakukan penggeledahan di gedung A Kementan, Jakarta Selatan.
"Itu harus diusut karena itu tindak pidana sendiri, kalau memang ada. Saya belum tahu dan dengar. Tapi, kalau memang ada ya harus diusut," ungkap Mahfud, pada Minggu (1/10/2023), di Jakarta Timur.
Ia menambahkan, upaya pemusnahan barang bukti adalah satu tindak kejahatan terpisah dari dugaan rasuah yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menteri dari Partai Nasional Demokrat itu diduga terlibat praktik jual beli jabatan.
"Satu, korupsinya sendiri adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen merupakan tindak pidana juga. Itu harus dikejar," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mentan Limpo berpotensi terjerat tindak pidana lainnya lantaran ketika penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, ditemukan 12 senjata api. Mahfud mengaku ia sendiri tidak menyimpan senjata api di rumah dinasnya.
"Saya juga tinggal di rumah dinas. Gak ada senjata. Kalau senjata itu tanpa izin ya harus diproses hukum lagi," kata dia.
1. Mahfud siap turun tangan bantu KPK untuk kawal dugaan korupsi di Kementan
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siap turun tangan mengawal kasus dugaan korupsi di Kementan bila komisi antirasuah merasa kesulitan. "Pasti (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya akan turun tangan," ungkap Mahfud.
Sementara, pengusutan dugaan korupsi di Kementan terus bergulir. Pada Senin (2/10/2023), penyidik komisi antirasuah memanggil mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan kepala biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, untuk hadir sebagai saksi. Penyidik juga memanggil mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, untuk kasus serupa. Di dalam keterangan tertulis ketiganya disebut berperan sebagai pengacara.
Tidak diketahui apakah Febri selama ini bekerja sebagai kuasa hukum Mentan Limpo.
2. Penyidik KPK temukan dokumen berisi aliran transaksi dana dimusnahkan di Kementan
Sementara, sumber internal di KPK mengatakan, ketika penyidik mendatangi gedung Kementan, mereka menemukan dokumen yang sudah dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas. "Temuan dokumen yang dimusnahkan itu ada di ruang pejabat eselon I dan II," kata sumber itu kepada IDN Times pada 30 September 2023 lalu.
Ia pun mendapatkan informasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai usai melakukan penggeledahan di Kementan. "Informasinya ada (uang tunai yang ditemukan)," tutur sumber itu lagi.
Di sisi lain, Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, proses penggeledahan di gedung A Kementan berlangsung selama 12 jam. Ruang kerja Mentan Limpo menjadi salah satu titik lokasi penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, turut diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang dapat membantu mengungkap dugaan korupsi di Kementan.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023).
Ia menambahkan, saat ini dokumen dan barang bukti elektronik itu akan dianalisa dan segera disita. "Hasil penggeledahan yang dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata dia.
3. KPK ancam pihak Kementan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan
Di sisi lain, Ali turut mewanti-wanti semua pihak agar bekerja sama terkait proses penyidikan ini. "Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata Ali.
Ia menambahkan bahwa komisi antirasuah tidak segan-segan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni terkait upaya menghalangi proses penyidikan. Bila terbukti bersalah, maka pelaku bisa diancam hukuman bui maksimal hingga 12 tahun.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur dia.
Ali juga mendorong peran aktif masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara tersebut melalui call centre 198 atau tim penyidik.