Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut upaya pemusnahan barang bukti di Kementerian Pertanian. Sebab, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari tindak kejahatan menghalangi penyidikan. Pemusnahan dokumen ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah ketika pada pekan lalu hendak melakukan penggeledahan di gedung A Kementan, Jakarta Selatan.
"Itu harus diusut karena itu tindak pidana sendiri, kalau memang ada. Saya belum tahu dan dengar. Tapi, kalau memang ada ya harus diusut," ungkap Mahfud, pada Minggu (1/10/2023), di Jakarta Timur.
Ia menambahkan, upaya pemusnahan barang bukti adalah satu tindak kejahatan terpisah dari dugaan rasuah yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menteri dari Partai Nasional Demokrat itu diduga terlibat praktik jual beli jabatan.
"Satu, korupsinya sendiri adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen merupakan tindak pidana juga. Itu harus dikejar," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mentan Limpo berpotensi terjerat tindak pidana lainnya lantaran ketika penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, ditemukan 12 senjata api. Mahfud mengaku ia sendiri tidak menyimpan senjata api di rumah dinasnya.
"Saya juga tinggal di rumah dinas. Gak ada senjata. Kalau senjata itu tanpa izin ya harus diproses hukum lagi," kata dia.