Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pernyataan sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal wacana penundaan pemilu 2024 pada 10 April 2022, berpengaruh terhadap aksi demonstrasi 11 April 2022.
Hal itu, menurut Mahfud, terlihat dari sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang memilih berpindah lokasi demo dari Patung Kuda Arjuna Wijaya dekat Istana Negara ke depan gedung DPR.
Kendati, Mahfud menduga, masih ada keraguan dari publik soal sikap Jokowi terkait isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Maka, publik tetap menuntut agar Jokowi menyampaikan sikapnya secara langsung.
"Biasanya kalau presiden memerintahkan di sidang kabinet, kemudian ini memerintahkan di sidang internal, tetapi seluruh isi sikapnya itu disiarkan sendiri oleh kantor kepresidenan. Mungkin cara itu berguna juga untuk mengurangi gelombang-gelombang demo itu," ungkap Mahfud kepada IDN Times ketika ditemui di acara buka puasa bersama pemimpin redaksi di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 12 April 2022.
Pernyataan Mahfud diamini Koordinator BEM SI, Kaharudin. "Berdasarkan konsolidasi di teklap, terakhir kami memindahkan lokasi demo dari Istana ke gedung DPR. Semula ketika berunjuk rasa di Istana, kami menuntut agar ditemui oleh presiden. Selain, itu ada juga pandangan agar tuntutan ini dialihkan ke DPR, agar satu peluru ini bisa ditembakan ke dua lokasi sekaligus yakni eksekutif dan legislatif," ungkap Kahar kepada IDN Times melalui telepon pada Senin, 11 April 2022.
Menurut Kaharudin, setelah mendengar sikap Jokowi yang menolak menunda pemilu 2024, maka fokus mereka memastikan agar tidak ada upaya untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sementara, saat berunjuk rasa di depan gedung parlemen, massa aksi ingin dijumpai pimpinan DPR.
"Kami ketika itu menuntut agar ditemui oleh ketua atau wakil ketua DPR. Selain itu, kami tidak mau terima," ujarnya.
Lalu, apakah aksi unjuk rasa yang dilakukan besar-besaran oleh mahasiswa ampuh untuk menjegal upaya penundaan pemilu 2024 dan amandemen UUD 1945?