Menko Mahfud: Setiap Pemilu Pasti Ada Praktik Kecurangan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilu akan ada praktik kecurangan. Oleh sebab itu, ia mewanti-wanti publik dan peserta pemilu soal praktik tersebut. Mahfud menyampaikan pernyataan itu menanggapi adanya dugaan manipulasi verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu mencuat pada pekan lalu.
Anggota KPU di sejumlah kabupaten atau kota mempertanyakan adanya perbedaan hasil rekapitulasi yang tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan berita acara verifikasi faktual yang mereka teken. Beberapa parpol yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tiba-tiba berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Santer beredar informasi hal tersebut dapat terjadi lantaran ada instruksi dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke anggota KPU di daerah.
"Saudara sendiri juga harus siap-siap (karena) pemilu pasti ada curangnya. Oleh sebab itu, saudara harus lihat, pasti muncul yang kalah menggugat yang menang dan menuduh curang," kata Mahfud di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, (13/12/2022).
Padahal, kata dia, baik pihak yang kalah dan menang pemilu sama-sama melakukan kecurangan saat mengikuti pemilu. Namun, praktik kecurangan saat pemilu di masa kini dan era Orde Baru (Orba) berbeda.
"Di era Orba itu yang merekayasa (adalah) pemerintah. Pemerintah menunjuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) lalu mengatur (pihak) yang menang ini dan tak boleh dibantah," ujarnya.
Sementara, praktik kecurangan di masa kini, dilakukan oleh antar partai. Mereka lalu menggugat KPU.
"Padahal, KPU itu bukan pemerintah. Dia adalah lembaga independen," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lalu, apa langkah pemerintah untuk mencegah agar tidak ada praktik kecurangan di pemilu 2024?
1. Pemerintah serahkan kewenangan tangani kecurangan ke KPU dan Bawaslu
Lebih lanjut, soal penanganan dugaan kecurangan pemilu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tak bisa ikut campur. "Itu sesuai dengan kesepakatan kita dalam bernegara. Itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah. Silakan, kalau nanti ada masalah hukumnya yang bersifat pelanggaran dan perlu tindakan, baru pemerintah akan ikut campur," kata Mahfud.
Ia menambahkan, sikap pemerintah yang enggan ikut campur sesuai aturan yang tertulis di dalam UUD. Lagipula, kata Mahfud, KPU dipilih oleh partai politik.
"Jadi, soal partai tertentu dinyatakan boleh ikut atau tidak ya itu keputusan KPU sendiri. Lagipula, dulu ketika kita masuk ke dalam zaman reformasi sudah disepakati bahwa urusan pelaksanaan pemilu merupakan ranah KPU," tutur dia lagi.