Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan tidak akan ada penerapan restorative justice (JR) bagi tersangka pelaku tindak perdagangan manusia. Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini sedang menjadi perhatian khusus saat KTT ke-42 ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan. Pelakunya harus dihukum," ungkap Mahfud usai memimpin pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo dan dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (9/5/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Indonesia menyatakan perang terhadap TPPO. Sehingga, tidak ada lagi perdamaian antara korban dengan pelaku. Mahfud pun turut berbicara mengenai Nusa Tenggara Timur (NTT), lokasi banyaknya warga yang jadi korban TPPO.
"NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun, ada saja warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan ini," katanya.
Pernyataan Mahfud itu langsung ditindak lanjuti oleh Polri. Pada hari ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk kasus TPPO 20 WNI di Myanmar.
Apa peran dari kedua tersangka?