Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terpidana yang divonis mati atau seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal itu tertulis di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis "hal seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat hingga hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati."
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terpidana Ferdy Sambo tetap tak berhak mendapatkan remisi meski vonisnya telah didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada Selasa kemarin, hakim agung memutuskan Sambo batal dihukum mati. Ia kini dijatuhi vonis bui seumur hidup. Keputusan di tingkat kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Sambo langsung dijebloskan ke penjara.
"Iya, benar. Hukuman seumur hidup itu tidak akan mendapatkan remisi. Remisi itu bergantung pada prosentase-prosentase atau angka. Jadi, yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan seumur hidup. Hukuman mati dan seumur hidup itu kan bukan angka," ungkap Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Artinya, tiga terpidana lainnya mulai dari Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih berpeluang untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Meski begitu, Mahfud tetap mewanti-wanti agar tidak ada lagi permainan untuk mengubah vonis dengan upaya yang dicari-cari. "Memang kalau hukumannya itu berupa angka (bukan seumur hidup atau hukuman mati) bisa dikurangi setiap tahun (vonisnya)," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.