Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan penerima bantuan sosial (Bansos) adalah warga miskin yang sudah diverikasi, termasuk korban judi online.
Muhadjir mengatakan korban judi online adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judinya, sehingga bukan penjudi yang mendapatkan bansos, namun korban, misalkan keluarganya. Terlebih, judi online masuk pidana berat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Tidak menutup kemungkinan para korban judi online yang jatuh miskin. Tetapi pernyataannya itu oleh sebagian orang dipahami tidak secara utuh. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkinlah," ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Rabu (19/6/2024).