Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada kebijakan yang mengatur pemilahan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.
Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas saja. “Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” ujar Muhadjir.