Menko PMK: Pasien COVID-19 Dibiayai BPJS Kesehatan Jika Sudah Endemik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jika nanti pandemik COVID-19 telah beralih ke endemik, maka penanganan pasien virus corona akan ditangani biasa.
Termasuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan. Pembiayaan perawatan pasien virus corona, kata Muhadjir, yang selama ini ditanggung langsung pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
1. Pengobatan pasien COVID-19 disesuaikan dengan golongan BPJS Kesehatan
Muhadjir mengatakan untuk pengobatan pasien COVID-19 dengan BPJS Kesehatan, juga akan disesuaikan dengan golongan atau kelas keanggotaan.
"Kalau nanti sudah dinyatakan endemik otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip Minggu (22/5/2022).