Universitas Indonesia. (ui.ac.id)
Diketahui, MK menyatakan peserta pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun kegiatan politik itu dapat dilakukan dengan ketentuan, yaitu mendapat izin dan digelar tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam uji materi tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri.
Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.
MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu sepanjang frasa 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'
Dengan demikian, maka Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.