Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-26 at 16.12.06 (3).jpeg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (26/9/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Sebanyak 971 orang ditahan dan tersangka terkait kerusuhan akhir Agustus.

  • Tersangka dijerat pasal KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

  • Dari 6.719 yang diamankan, sebagian besar dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 971 orang kini resmi ditahan dan berstatus tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di akhir Agustus. Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

"Dari 6.719 yang diamankan dan 5.858 yang dibebaskan, tersisa 971 orang yang ditahan sebagai tersangka," ujar Yusril di Gedung Kemenkon Kumham Imipas, Jumat (26/9/2026).

Menurut Yusril, para tersangka dijerat pasal-pasal KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diduga membawa senjata tajam, menggunakan senjata api, hingga merakit dan melempar bom molotov yang menimbulkan kebakaran di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, Yusril menyebut total 6.719 orang diamankan pada saat dan sesudah kerusuhan. Namun, sebagian besar telah dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Ia menegaskan, aparat tidak menahan orang yang hanya sekadar ikut demonstrasi.

"Tidak ada satupun mereka yang semata-mata ikut dalam demonstrasi itu yang ditahan oleh aparat kepolisian,. Jadi murni mereka yang melakukan demonstrasi tidak satu pun yang ditangkap, diamankan, apalagi di tahan" kata Yusril.

Editorial Team