Menkomdigi, Meutya Hafid pada Rabu (24/9/2025) sebut pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB sebagai pernyataan berani Indonesia di panggung dunia . (Dok. Kemkomdigi)
Untuk menekan risiko paparan konten negatif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital, khususnya media sosial, membatasi akses anak-anak agar terhindar dari konten yang tidak sesuai usia, seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, hingga ancaman predator digital.
"Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga dalam melindungi anak-anak di era digital. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, maupun predator digital," jelas Menkomdigi.