Menkominfo Jelaskan Lima Alasan Kenapa UU ITE Direvisi

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan
pemerintah punya tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) pengguna internet di Indonesia.
“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (6/12/2023).
Budi menjelaskan, perubahan RUU Kedua UU ITE memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.
“Ruang digital merupakan virtual melting pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang berbeda,” katanya.
1. Penerapan norma pidana yang berbeda di berbagai tempat
Budi Arie mengatakan setidaknya ada lima alasan perubahan itu perlu dilakukan. Pertama, menurutnya ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang berbeda-beda di berbagai tempat.
“Sehingga banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” kata dia.