Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memastikan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memblokir peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap berjalan pada Sabtu (18/4). Tetapi, ia menggaris bawahi ponsel black market atau yang dibeli ilegal sebelum ketentuan itu berlaku, akan tetap dapat digunakan.
"Tapi, untuk produk BM yang baru setop, jangan lagi. Kami sudah minta kepada Kementerian Perdagangan, Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyiapkan aturan bagaimana ketentuan pembelian ponsel dari luar negeri," ungkap Johnny ketika berbincang dengan IDN Times di program "Cek Fakta" pada Selasa sore (14/4).
Menurut Johnny, boleh-boleh saja membeli ponsel dari luar negeri. Tetapi, ia mewajibkan nantinya semua ponsel yang dibeli dari luar Indonesia agar IMEI bisa didaftarkan sehingga jadi legal. Bagaimana prosedur untuk bisa mendaftarkan IMEI bila membeli ponsel dimulai dari (18/4)?