Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Fickar juga mengatakan, membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan hak individu, terlebih apabila disebarluaskan.
Menurutnya, penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa juga diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 21 ayat 4b.
Bunyi pasal 335 KUHP: "(1) Barang siapa melawan hukum dengan melakukan perbuatan maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Fickar menegaskan, walaupun penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tidak dilandasi keinginan mencari keuntungan pribadi atau bersifat komersil, namun hal tersebut tetaplah melanggar hukum dan terancam pidana.
"Ya kalau tidak mau repot bikin dari wajah sendiri saja," katanya.