Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly angkat bicara soal wacana pemindahan napi kasus tindak korupsi ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Menurut Yasonna, napi koruptor tidak termasuk narapidana dengan potensi berisiko tinggi, sehingga tidak memerlukan pengamanan maksimum.
"Jadi, begini, di (Lapas) Nusa Kambangan itu kami kan menempatkan napi yang high risk dan super maximum security. Sedangkan, napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang membutuhkan pengamanan super maksimum. Jadi, di sana persoalannya," kata Yasonna yang ditemui di kantornya di area Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (18/6).
Ia menjelaskan pada umumnya yang ditempatkan di sana napi kasus narkoba, terorisme dan tindak kejahatan pembunuhan.
"Rata-rata yang menjalani hukuman, adalah hukuman mati dan seumur hidup," tutur Menteri dari PDI Perjuangan tersebut.
Lalu, apakah ini berarti Menkum HAM menolak wacana untuk memindahkan napi kasus korupsi khususnya yang koruptor kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan? Apa tanggapan KPK terkait hal tersebut?