Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa Indonesia berkomitmen mengatasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. Komitmen ini salah satunya terwujud dalam perjanjian terkait mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters).
"Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional," kata Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Yasonna mengatakan, pelaku kejahatan sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara serta keterbatasan yurisdiksi negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana.
"Kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum," ujarnya.