Menlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Retno menjelaskan, terdapat 46 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di 4 kapal ikan berbendera Tiongkok, yaitu Kapal Long Xin 629, Kapal Long Xin 604, Kapal Long Xin 606, dan Kapal Tian Yu 8. Dari 46 WNI, 15 di antaranya adalah awak kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul, kata Retno, berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Retno menyampaikan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Dia mengatakan, pemerintah telah mendapatkan informasi dari kapten kapal bahwa keputusan melarung jenazah atau menguburkannya ke laut karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
"Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan mendapat persetujuan awak kapal lainnya. Saya atas nama pemerintah mengucapkan duka cita mendalam," ujar Retno.