Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai adanya dugaan perbudakan ABK RI di kapal penangkap ikan milik Negeri Tirai Bambu. Berdasarkan pengakuan tiga orang ABK, selama bekerja di atas kapal penangkap ikan tuna milik Tiongkok, mereka harus bekerja 30 jam dan hanya digaji Rp100 ribu per bulannya.
Selain, jam kerja yang tidak manusiawi, selama bekerja di atas kapal, kondisi kesehatan para ABK tak diperhatikan. Kepada stasiun televisi nasional Korea Selatan, MBC News, tiga ABK itu mengaku bekerja di atas kapal bernama Long Xin 629.
Kapal itu merupakan jenis kapal cukup besar yang bisa mengarungi lautan selama berbulan-bulan. Mereka bisa menangkap ikan hingga ke jarak jauh, bahkan hingga ke Afrika atau Amerika Serikat.
Para ABK Indonesia yang bekerja di sana juga hanya dibolehkan minum air laut yang telah difiltrasi. Maka tak heran banyak di antara mereka yang jatuh sakit, salah satunya pneumonia atau radang paru-paru.
"Untuk meminta penjelasan lebih tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK lainnya, Kemlu akan memanggil Dubes RRT," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/5).
Pelarungan jenazah ABK Indonesia juga menjadi salah satu poin yang disorot di Indonesia. Judha menjelaskan dalam ketentuan badan PBB untuk isu perburuhan (ILO), pelarungan jenazah ABK di laut dibolehkan. Tetapi, ada prosedur yang harus diikuti.
Lalu, apa penjelasan yang disampaikan oleh pihak Tiongkok soal ada tiga jenazah yang dilarung ke laut usai diduga bekerja dalam kondisi perbudakan?