Jakarta, IDN Times - Tragedi Wasior (Wondama) bermula dari aksi masyarakat menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dikelola oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), seperti PT Darma Mukti Persada (DMP), PT Wapoga Mutiara Timber (WMT), CV Vatika Papuana Perkasa (VPP).
Aksi yang dilakukan pertengahan Maret 2001 memberikan batas waktu kepada PT DMP sampai dengan 30 Maret 2001 untuk segera membayar ganti rugi hak ulayat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen PT DMP di Wondama, kantor cabang Manokwari, maupun Jakarta, tidak mengindahkan tuntutan masyarakat.
Pada 30 Maret warga melakukan penutupan jalan PT DMP, namun hanya bertahan sehari karena setelahnya datang kelompok tidak dikenal bersenjata menembak mati tiga orang karyawan PT DMP.
"Akibat peristiwa tersebut pada 1 hingga 2 April 2001, pasukan Brimob didatangkan dari Kabupaten Sorong, Biak, Manokwari dan Bintuni," ujar Koordinator korban pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM Papua di Biak, Tineke Rumkabu, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).