Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan posisi di instansi sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri tetap terbatas. Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Publik kini menyoroti luas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN. RPP tersebut mencakup 22 bab dan 305 pasal. Di dalam aturan tersebut juga dibahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh personel TNI dan Polri. Sebaliknya warga sipil juga dapat menduduki posisi di instansi TNI/Polri.
"Jadi, terkait (pengisian jabatan) oleh personel TNI/Polri itu selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana personel TNI juga ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga personel Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang ASN bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024.
"Jadi, itu sifatnya resiprokal. Hal itu belum pernah diatur sebelumnya. Nanti, akan kita rinci kembali termasuk usulan-usulan di dalam RPP yang akan kami selesaikan," tutur dia lagi.
Menteri dari PDIP itu pun memastikan, lewat RPP tersebut tidak akan terjadi dwifungsi ABRI, di mana militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.
"Nanti, akan kami uraikan. Ini kan belum selesai. Yang pasti (RPP) ini justru menata selaras PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI/Polri, karena mereka kan juga punya undang-undang masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, di dalam UU TNI sudah jelas tertulis instansi mana saja yang dapat diisi oleh personel militer. Instansi dan posisi apa saja di dalam UU TNI itu yang dapat diisi oleh personel militer?