Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/09/2023) (dok. KemenPAN-RB)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/09/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN kepada Jokowi.

1. Transformasi rekrutmen ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. KemenPAN-RB)

Anas menyampaikan, ada beberapa perubahan mendasar. Di antaranya tentang transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/9/2023).

Dia memastikan, RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Secara khusus, Anas menyoroti perekrutan pegawai baru yang sering menuai polemik.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang jadi masalah di kemudian hari,” ucap dia.

RUU ASN juga membahas soal kemudahan mobilitas talenta nasional yang hanya terbatas antarinstansi pemerintah. Ke depan, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

2. Skema kompetensi ASN akan terintegrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di