Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menegaskan kebijakan fleksibel kerja alias flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat opsional. Sehingga masing-masing instansi bisa menyesuaikan kebijakan tersebut, apakah diterapkan atau tidak.
Adapun aturan fleksibel kerja bagi ASN diakomodir dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini pun sempat mendapat kecamatan publik karena menganggap ASN bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), sehingga kualitas pelayanan menurun.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban, jadi penyusunan peraturan ini, instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ujar dia dalam Rapat Kerja (raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (30/6/2025).
