Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ujian Mandiri (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022. Tetapi, statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu diatur di dalam Surat Menpan RB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait pengadaan ASN tahun 2022. 

"Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Sementara, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ungkap Tjahjo seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa, (18/1/2022). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa CASN pada 2022 akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Ia mengatakan berbagai kebijakan sedang disusun sebagai dasar pelaksanaan CASN sesuai dengan ketentuan tersebut. 

Apa yang menjadi dasar keputusan Kemenpan RB hanya membuka formasi PPPK untuk CASN pada 2022?

1. Kemenpan RB meniru kebijakan negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dibanding PPPK

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tjahjo mengatakan Kemenpan RB meniru kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan di negara maju terkait rekrutmen pegawai negeri. Berdasarkan observasinya, jumlah PNS di negara maju lebih sedikit dibandingkan jumlah PPPK. Namun, ia tak menyebut negara maju mana yang dijadikan sebagai rujukan. 

"Maka, mengacu kepada contoh hal baik tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju. Hal ini dilakukan sebagai langkah mempercepat modernisasi birokrasi," kata pria yang juga politikus PDI Perjuangan itu. 

Sementara, mengutip data dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2021 lalu, jumlah PNS di seluruh Indonesia saat ini mencapai 4.168.118 orang.

2. Kemenpan RB juga menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer mulai 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan pemerintah tidak akan lagi membiarkan ada pekerja yang bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer. Status tenaga honorer, kata dia, bakal selesai pada 2023. 

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk selesai pada tahun 2023," kata dia pada Senin kemarin. 

Dengan begitu, maka status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). 

3. Petugas keamanan dan tenaga kebersihan akan direkrut dengan cara outsource

Ilustrasi Satpam (Instagram.com/info.satpam.ri)

Sementara, terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan petugas kebersihan, pemerintah memilih menggunakan tenaga alihdaya atau outsource dari pihak ketiga.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain maka disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo. 

Selain itu, Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ia memprediksi lebih dari sepertiga ASN yang menempati jabatan pelaksana bakal berkurang lantaran adanya transformasi digital. 

Editorial Team