Dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam visi Indonesia yang cerdas digital, inklusif, dan aman. (Dok. Kemenkomdigi)
Rini menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri; Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029; serta Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.
Selain penataan organisasi, di bawah komandonya, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).