Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan poliandri atau memiliki suami lebih dari satu orang.

Hal itu diungkapkan Guspardi setelah mendengar aduan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, yang menyebut adanya fenomena pelanggaran baru ASN.

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Lalu pasal apa saja yang mengatur pelarangan poliandri di kalangan ASN?

1. Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974

Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Guspardi menjelaskan secara aturan, ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

“Oleh karena itu diminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata dia.

2. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di