Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan poliandri atau memiliki suami lebih dari satu orang.
Hal itu diungkapkan Guspardi setelah mendengar aduan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, yang menyebut adanya fenomena pelanggaran baru ASN.
"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Lalu pasal apa saja yang mengatur pelarangan poliandri di kalangan ASN?